Berikut adalah Fatwa mengenai Maulana Saad yang ditulis dan ditandatangani oleh sekelompok Mufti termasuk Mufti Radha Ul Haq, yang dianggap oleh banyak orang sebagai Ulama paling senior dan Grand Mufti Afrika Selatan.
Bismillahirrahmaan Nirraheem
Pertanyaan
Kami mengirimkan kepada Anda beberapa bagian dari pernyataan yang dibuat oleh Maulana Saad Sahib yang terhormat. Mohon dipelajari dan sampaikan pendapat Anda apakah pernyataan-pernyataan ini bertentangan dengan Syariat atau sesuai dengannya. Selain itu, ketika Maulana Saad Sahib menolak Syura dan prosedur yang telah ditetapkan oleh para Elders Tabligh di Raiwind, apakah hal ini pantas atau tidak? Haruskah kelompok-kelompok Tabligh mendatanginya atau tidak? Dan apakah diperbolehkan bagi kelompok-kelompok tersebut untuk mendatangi lingkungan tempat ia dan para pengikut setianya tinggal?
Jawaban
Dalam situasi yang disebutkan, beberapa penanya telah mengirimkan kepada kami kutipan-kutipan tertentu dari beberapa pernyataan Maulana Saad Sahib. Selain itu, beberapa kutipan juga terdapat dalam fatwa Darul Ulum Deoband. Pernyataan-pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan kemaksuman sebagian Nabi (AS) dan keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bahkan, kutipan mengenai Nabi Musa (AS) menyatakan bahwa Musa (AS) meninggalkan kaum dan jemaahnya untuk mengasingkan diri berdialog pribadi dengan Allah, yang menyebabkan kesesatan 588.000 orang dari Bani Israel. Kutipan tersebut mengisyaratkan bahwa Musa (AS) adalah penyebab awal dan bertanggung jawab atas hal ini. Pernyataan ini tampak menentang perintah Allah Yang Maha Kuasa, karena Allah telah memerintahkan Musa (AS) untuk pergi ke Gunung Tur.
Allah Yang Maha Kuasa berfirman: "Dan [ingatlah] ketika Kami mengadakan perjanjian dengan Musa selama empat puluh malam." (Al-Baqarah: 51)
Hazrat Hakeem-ul-Ummah berkata mengenai ayat ini: Allah Yang Maha Kuasa berjanji bahwa engkau harus datang ke Gunung Tur dan tetap sibuk beribadah kepada Kami selama satu bulan, dan Kami akan memberimu sebuah kitab. Ia pun melakukannya, dan Taurat diberikan kepadanya. (Bayan-ul-Quran: 1/31, Diterbitkan oleh: Taj Publishers, Delhi)
Dengan demikian, Musa (AS) pergi ke Gunung Tur untuk mematuhi perintah ilahi, bukan atas kehendaknya sendiri.
Beberapa kutipan tampaknya merendahkan dan menghina cabang-cabang agama lainnya. Menyebut pengajaran demi upah sebagai "menjual agama" sama saja dengan menyebut semua guru sebagai "penjual agama". Selain itu, menyebut "khuruj" (keluar untuk kerja dakwah) sebagai penyempurnaan taubat merupakan sebuah penambahan dalam agama.
Karena pernyataan-pernyataan semacam ini, Darul Ulum Deoband, Mazahir Ulum Saharanpur, dan Jamia Islamia Dabhel India telah mengeluarkan fatwa terhadap orang yang disebutkan tersebut. Kami sependapat dengan fatwa-fatwa mereka.
Sampai Maulana Saad Sahib menarik kembali tanpa syarat bagian-bagian pernyataannya yang bermasalah dan menerima prosedur serta musyawarah para Elders terkemuka Jamaah Tabligh, seseorang hendaknya menjauhi Maulana Saad Sahib. Demikian pula, seseorang hendaknya menjauhi lingkungan tempat para pengikut setianya berada, yang menyetujui setiap ideologinya dan mengatakan "ya" untuk segala sesuatu yang ia katakan.
Dan Allah lebih mengetahui.
Tanggal: 18 Rabi al-Awwal 1435 H, bertepatan dengan 8 Desember 2016 M, Kamis
Dari para Mufti Afrika Selatan, tanda tangan:
- Radha ul Haq
- Muhammad Ali Farzam
- Sher Ahmad
- Abdul Hamid Ishaq


