PERTANYAAN:
Kami mengirimkan kepada Anda beberapa kutipan dari Bayaan M Saad. Mohon dipelajari dan berikan pendapat Anda mengenainya, apakah pernyataan-pernyataan ini bertentangan atau sesuai dengan Syariah. Selanjutnya, karena M Saad tidak menerima Syura dan metode kerja yang dibentuk oleh Para Elders TJ di Ijtima Raiwind, apakah Jamaah-jamaah Tabligh sebaiknya tetap pergi kepadanya atau tidak? Apakah pantas bagi Jamaah untuk pergi ke lingkungan tempat dia dan rekan-rekan sepahamnya berada? Mohon nasihatnya.
DARI: Beberapa saudara yang prihatin
JAWABAN:
Berkenaan dengan pertanyaan di atas, beberapa orang mengirimkan kepada kami beberapa kutipan dari sejumlah Bayaan Ml Saad Sb. Darul Ulum Deoband juga memiliki beberapa kutipan dalam Fatwa mereka. Dalam kutipan-kutipan ini, terdapat serangan terhadap kehormatan sebagian Ambiya (AS) dan Aqaaid (keyakinan) Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Pernyataannya mengenai Musa (AS) bahwa "dia meninggalkan kaumnya dan Jamaahnya lalu pergi menyendiri untuk bermunajat kepada Allah Ta'ala, yang karenanya 588.000 orang Bani Israel tersesat: Musa (AS) adalah asalnya dan dialah satu-satunya yang bertanggung jawab. Sang asal seharusnya tetap tinggal bersama mereka."
Akibat dari klaim ini, terjadi keberatan langsung terhadap Firman Allah Ta'ala, karena Allah Ta'ala memerintahkan Musa (AS) untuk pergi ke Gunung Thur. Allah Ta'ala berfirman:
وَإِذْ وَٰعَدْنَا مُوسَىٰٓ أَرْبَعِينَ لَيْلَةًۭ ثُمَّ ٱتَّخَذْتُمُ ٱلْعِجْلَ مِنۢ بَعْدِهِۦ وَأَنتُمْ ظَـٰلِمُونَ
Dan ˹ingatlah˺ ketika Kami menjanjikan kepada Musa empat puluh malam, lalu kalian menjadikan (patung) anak sapi sebagai sembahan sepeninggalnya, sedang kalian adalah orang-orang yang zalim.
(Al Baqarah 51)
Hazrat Hakimul Ummat Maulana Thanwi (RAH) menyebutkan dalam tafsir Ayat ini bahwa Allah Ta'ala menjanjikan kepada Musa (AS) bahwa dia harus datang ke Gunung Toor dan menghabiskan satu bulan mengabdikan diri untuk beribadah kepada-Nya. Kami akan memberimu Kitab, Musa (AS) pun mematuhi dan menerima Taurat. (Bayaanul Qur'aan)
Dengan demikian, dalam mematuhi perintah Allah, Musa (AS) pergi ke Gunung Toor. Dia tidak pergi atas kehendaknya sendiri.
Dari kutipan-kutipan lain, kami merasakan bau merendahkan dan menghina cabang-cabang lain dari Agama, dan pernyataannya "mereka yang menerima gaji dan mengajarkan Agama sedang menjual Agama mereka" setara dengan mengatakan bahwa para Akaabir (Senior) Asaatizah kami adalah penjual Agama. Demikian pula, mengklaim bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam Syariah untuk diterimanya Taubat tidak lengkap tanpa Khuruj (berjuang di jalan Allah) merupakan sebuah penambahan dalam Agama.
Akibat dari jenis Bayaan dan pernyataan-pernyataan semacam ini, sebuah Fatwa terhadapnya dikeluarkan oleh Darul Ulum Deoband dan disahkan oleh Mazahirul Ulum Saharanpur dan Jamia Islamia Dhabel India. Kami sependapat dengan Fatwa-fatwa ini.
Sebelum ini, sekitar 60 Ulama dari Bangladesh juga telah menentang pandangan dan cara kerja M Saad.
Akibat dari situasi semacam ini, para Ulama senior dan Elders, seperti Ml Ibrahim Sb, Ml Ahmed Laat Sb, Prof Sanaullah Sb dan tokoh-tokoh senior lainnya terpaksa meninggalkan Markaz. Atas dasar ini, selama Ml Saad Sb tidak menarik kembali pernyataan-pernyataan yang keliru semacam ini tanpa syarat dan tidak mengambil jalan para Elders yang diterima oleh Allah Ta'ala untuk pekerjaan mulia ini, serta selama dia tidak mengikuti Musyawarah, orang-orang hendaknya menjauh dari Ml Saad Sb. Demikian pula, orang-orang hendaknya menjauh dari lingkungan tempat seluruh pengikutnya berada, yang menyetujuinya tanpa berpikir dan dengan mudah menerima apa pun yang dia sampaikan atau usulkan.
Pandangan dan Aqaaid Ml Sa'ad Sb tentu bertentangan dengan Aqaaid (keyakinan) Islam. Ahlus Sunnat Wal Jamaah dan ulama senior Deoband bebas dari keyakinan semacam itu dan tidak sependapat dengannya. Oleh karena itu, siapa pun yang membuat pernyataan-pernyataan semacam ini, baik dia seorang Aalim maupun Syaikh, tidak diperbolehkan untuk duduk bersamanya, mengambil manfaat apa pun darinya, memiliki hubungan kasih sayang dengannya, dan khususnya dalam urusan Agama, menganggapnya sebagai pemimpin, Amir, atau pembimbing tidaklah diperbolehkan. Wajib untuk menjauhkan diri darinya.
Dan Allah Ta'ala Maha Mengetahui.
Mufti Muhammad Ashraf Sb DB – Kepala Departemen Fatwa, Jameah Mahmoodia Springs
Mufti Ismail Rahim Sb DB – Direktur Jameah Mahmoodia Springs.
13 Rabiul Awwal 1438 H / 13 Desember 2016

