Ghibah adalah menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang tidak disukainya. Ghibah diharamkan dalam Islam. Allah SWT sendiri menyebutkan dalam Al-Qur'an untuk tidak berghibah:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ
Quran 49:12 (Surah Al Hujurat)
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kalian saling memata-matai maupun saling berghibah satu sama lain. Adakah di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu kalian akan merasa jijik. Maka bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Kapan Ghibah Diperbolehkan dalam Islam?
Secara umum, menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang tidak disukainya adalah ghibah. Namun, para ulama telah mengizinkan banyak keadaan di mana hal tersebut diperbolehkan. Misalnya:
- Ketika merekomendasikan seseorang, misalnya untuk pernikahan atau mitra bisnis (memberitahukan kekurangannya)
- Ketika melaporkan seseorang kepada pihak berwenang, misalnya bersaksi di pengadilan, melapor kepada polisi, dan sebagainya
- Ketika mengidentifikasi seseorang, seperti 'Pria pendek itu', atau 'Pria bertubuh besar itu', dan sebagainya
- Ketika memperingatkan terhadap penyimpangan/dosa yang kerusakannya bersifat besar. (lihat bagian berikutnya).
Memperingatkan terhadap seorang yang menyimpang/berdosa hanya diperbolehkan jika kerusakan yang ditimbulkan bersifat besar
Memperingatkan Terhadap Penyimpangan/Dosa yang Tersebar Luas BUKAN Ghibah
Para ulama telah sepakat bahwa diperbolehkan untuk memperingatkan masyarakat luas terhadap sebuah ideologi sesat yang telah tersebar luas. Kata kunci di sini adalah bahwa ideologi sesat tersebut harus tersebar luas.
Perkataan Imam Abu Hanifah:
Ketika kamu mengenali seorang pelaku kesalahan, janganlah menyebutkannya kepada orang lain. Tanyakan dan sebutkanlah kebaikannya. Namun dalam perkara Agama, jika kamu mengenali seorang pelaku kesalahan (yaitu yang berkeyakinan menyimpang), sebutkanlah kepada orang lain agar mereka waspada dan tidak mengikutinya"
Imam Abu Hanifah Rahmatullah Alaih
Fatwa Darul Ulum Deoband tentang Kebolehan Memperingatkan Masyarakat Terhadap Individu yang Menyimpang
Darul Ulum Deoband telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan memperingatkan masyarakat luas terhadap individu yang menyimpang.
Diterbitkan pada: 7 April 2019
Pertanyaan #169327
Saya memiliki pertanyaan tentang seseorang yang ideologinya salah. Ia dianggap sebagai pemimpin yang diikuti dan sosok besar oleh banyak pengikutnya. Apakah memperingatkan atau mengungkap kesalahan orang tersebut dianggap sebagai ghibah? Selain itu, apakah pengungkapan ideologi sesatnya tersebut menjadi penyebab perpecahan dalam masyarakat?
Jawaban
Jika seorang pemimpin yang diikuti oleh banyak orang diketahui memiliki ideologi sesat atau telah melakukan kesalahan (keyakinan), maka diperbolehkan bagi kita untuk memberi tahu masyarakat luas tentang ideologi sesatnya tersebut. Hal ini agar masyarakat luas tidak menjadi korban dari ideologi sesatnya. Dalam Syariat, perbuatan ini tidak dianggap sebagai ghibah.
Jika seorang pemimpin yang diikuti oleh banyak orang diketahui memiliki ideologi sesat atau telah melakukan kesalahan (keyakinan), maka diperbolehkan bagi kita untuk memberi tahu masyarakat luas tentang ideologi sesatnya tersebut
Fatwa Darul Ulum Deoband #169327
Namun, seseorang hendaknya mengambil pendekatan yang lembut (tidak mengambil tindakan ekstrem) dan menghindari perselisihan, serta memperhatikan waktu dan situasi yang tepat. Kewajiban semacam ini adalah kewajiban agama yang penting demi menjaga Agama. Hal ini juga tidak berarti bahwa seseorang sedang memecah belah umat, melainkan sedang menjaga Agama dan Syariat.
Kewajiban semacam ini adalah kewajiban agama yang penting demi menjaga Agama
Darul Ulum Deoband, tentang memperingatkan terhadap Fitnah yang tersebar luas. Fatwa #169327
Jika seseorang memisahkan diri dari mereka (yang mengikuti pemimpin sesat tersebut), untuk menghindari ghibah dan perselisihan, menurut syariat, hal ini bukanlah suatu pelanggaran melainkan sesuatu yang dituntut (dalam Agama). Hal ini juga menghentikan Akidah atau ideologi yang salah dari (secara diam-diam) menyebar di kalangan masyarakat.
Sumber: https://darulifta-deoband.com/home/ur/maulanasaad/169327
Bagaimana dengan Perkataan Umar RA untuk Tidak Membicarakan Kebatilan?
Ada sebuah perkataan dari Umar Al-Khattab RA:
عن أبي يوسف عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال وَاعْلَمُوا أَنَّ لِلَّهِ عِبَادًا يُمِيتُونَ الْبَاطِلَ بِهَجْرِهِ وَيُحْيُونَ الْحَقَّ بِذِكْرِهِ
Abu Yusuf meriwayatkan: Umar bin Al-Khattab RA berkata, "Ketahuilah bahwa Allah memiliki hamba-hamba yang mematikan kebatilan dengan mengabaikannya dan menghidupkan kebenaran dengan menyebutkannya."
Sumber: Kitab al-Kharraj 1/23 (كتاب الخراج)
Penjelasan
Bacalah perkataan Umar secara utuh!
Bagaimana kita telah salah memahami perkataan ini sehingga mengartikannya bahwa kita tidak boleh memperingatkan/melarang kemungkaran (Nahi Munkar)?
Bukankah Allah SWT sendiri memerintahkan Nabi SAW untuk menegur kebatilan yang dilakukan oleh kaumnya?
Pernyataan Umar juga mendorong orang untuk menyebutkan kebenaran dalam frasa (وَيُحْيُونَ الْحَقَّ بِذِكْرِهِ)!
Apa yang sebenarnya dimaksud oleh Umar Al-Khattab adalah:
-
Sebagian Kebatilan, bukan semuanya! Kata yang digunakan oleh Umar Al-Khattab adalah 'Al-Baatil' (الْبَاطِلَ). Ini tidak merujuk pada SELURUH kebatilan (كل الباطل) melainkan sebagian. Dengan demikian, apakah harus diabaikan atau diperingatkan, tergantung pada situasinya, misalnya, teori konspirasi dan kabar bohong berkembang karena orang-orang yang membicarakannya. Sebaiknya diabaikan saja.
Di sisi lain, ideologi-ideologi sesat berkembang ketika orang membiarkannya tumbuh tanpa terkendali.
-
Ada perbedaan antara 'Pembicaraan Sia-sia' dan 'Peringatan'. Perkataan Umar merujuk pada 'pembicaraan sia-sia'. Itu bersifat sekadar hiburan. 'Peringatan', di sisi lain, disertai dengan kekhawatiran dan kepedulian. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat.
Tahapan Mencegah Kemungkaran Menurut Imam Ghazali
Imam Ghazali telah menyebutkan dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin, bukan hanya tentang kebolehan memperingatkan, tetapi juga tahapan-tahapan sebuah peringatan. Pada akhirnya, seseorang bahkan dapat menggunakan kata-kata keras untuk menegur pelaku dosa. Hal ini dengan syarat bahwa pelaku dosa tersebut sebelumnya telah mengabaikan nasihat yang lembut.
Berikut ini tautan ke halaman 190 dari bukunya:
/wp-content/uploads/2024/06/Ihya-Ulum-Al-Din-Vol-2.pdf#page=188
Imam Ghazali bahkan menyebutkan penggunaan kekuatan sebagai tahapan berikutnya. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan jika seseorang memiliki otoritas dan hal tersebut sah secara hukum baginya untuk melakukannya.
Ringkasan: Kapan Pengungkapan Dianggap sebagai Ghibah?
Para ulama telah sepakat bahwa diperbolehkan dan merupakan kewajiban agama yang penting untuk memperingatkan masyarakat luas terhadap sebuah ideologi sesat yang tersebar luas. Kata kunci di sini adalah bahwa ideologi sesat tersebut harus tersebar luas.
Diperbolehkan dan merupakan kewajiban agama yang penting untuk memperingatkan masyarakat luas terhadap sebuah ideologi sesat yang tersebar luas
Sekadar mengungkap seorang Imam atau pemimpin setempat karena ia melakukan suatu dosa tidak termasuk dalam kategori ini. Hal semacam itu adalah ghibah. Sebaliknya, tegurlah dengan sopan dan doakan agar ia meninggalkan dosa yang dilakukannya. Jika kesalahan/dosa yang dilakukannya merugikan individu tertentu, cukup memberi tahu pihak berwenang yang relevan.
Dan Allah SWT lebih mengetahui.

