Fatwa Darul Ifta Jamia Ulum Islamia

Judul: Apakah Iman Tidak Sempurna Tanpa Pergi Dakwah dalam Jamaah?

14 Dzulqaidah 1444 H, 04 Juni 2023

Dari: Darul-Ifta Jamia al-Ulum al-Islamia Allama Muhammad Yusuf Banuri Town, Karachi, Pakistan

Pertanyaan:

Seorang pemimpin Tabligh menyatakan dalam sebuah pertemuan besar bahwa Iman tidak akan sempurna tanpa pergi Dakwah dalam Jamaah. “Bagaimana mungkin Iman bisa sempurna tanpa pergi Dakwah dalam Jamaah? Kewajiban Iman sama dengan kewajiban pergi Dakwah”. Pemimpin yang sama juga mengatakan dalam pernyataannya bahwa pertolongan gaib yang datang bersama para sahabat yang mulia bukanlah kesempurnaan Iman mereka, melainkan kesempurnaan ketaatan mereka. Kini orang-orang bergunjing dengan berbagai cara. Bagaimana dengan mereka yang berada di madrasah, khanqah, dan sektor keagamaan lainnya yang tidak pergi Dakwah dalam Jamaah, apakah Iman mereka tidak sempurna?

Jawaban

Adalah tidak benar untuk menyatakan bahwa pergi Dakwah dalam Jamaah adalah wajib bagi Iman. Selain itu, perlu dipahami dengan jelas bahwa tidak ada ketaatan yang diterima tanpa Iman. Oleh karena itu, juga keliru untuk mengatakan bahwa “pertolongan gaib yang datang bersama para sahabat yang mulia bukanlah kesempurnaan Iman mereka, melainkan kesempurnaan ketaatan mereka.” Hal ini karena tingkat ketaatan dan pengamalan perintah-perintah Syariat datang setelah Iman, dan kesempurnaan Iman (dari segi kualitas) berasal dari pengamalan perintah-perintah Syariat. Pergi Dakwah juga merupakan sebuah amal saleh. Selain pergi Dakwah, masih banyak amal saleh lainnya. Tidak benar untuk membatasi dan menyempitkan kesempurnaan iman hanya pada pergi Dakwah dalam Jamaah semata.

Pernyataan yang tidak bermanfaat bagi umat Islam pada umumnya, yang tidak dapat dipahami oleh orang-orang awam, dan yang menyimpang dari jalan para pendahulu serta didasarkan pada pendapat pribadi dan penelitian yang keliru, hendaknya disikapi dengan kehati-hatian dalam mendengarkannya. Para Elders Tabligh harus mencegah orang-orang semacam itu dari membuat pernyataan seperti ini.

Wallahu a'lam.

Nomor Fatwa: 144404100873

Tangkapan layar