Fatwa Tidak Langsung Mufti Pahang Malaysia tentang Maulana Saad

Pertanyaan:

Tiga tempat suci tersebut adalah:

Makkah al-Mukarramah, Madinah al-Munawwarah, dan Masjid Banglawali, Nizhamuddin….
(Beliau tidak menyebutkan Baitul Maqdis di tempat ketiga, tetapi malah menyebutkan Masjid Banglawi di India.)


Jawaban:

Jabatan Mufti Negeri Pahang tidak bermaksud untuk mencampuri urusan Jamaah Tabligh. Maulana Saad Kandahlawi adalah salah satu tokoh terkemuka Jamaah Tabligh. Beliau adalah seorang yang sangat berilmu. Jika pernyataan yang beliau keluarkan memang demikian, maka itu berarti beliau telah keliru dalam perkataannya. Hal ini karena terdapat nash dari Al-Qur'an dan Hadis yang mengakui Baitul Maqdis sebagai tempat suci, sedangkan Masjid Nizhamuddin tidak memiliki nash yang menetapkannya demikian.

Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada suatu malam dari Masjidil Haram (di Makkah) ke Masjidil Aqsa (Baitul Maqdis) (di Palestina), yang telah Kami berkahi sekelilingnya, untuk memperlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

(Surah al-Isra': 1)


Ada pula sebuah Hadis yang artinya:

"Tidak boleh mengadakan perjalanan (untuk beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu Al-Masjid al-Haram, Masjidku ini (Masjid Al-Nabawi), dan al-Masjid al-Aqsa."

(Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

Referensi: Dokumen PDF Bahasa Asli