Fatwa Mufti Ebrahim Desai Mengenai Maulana Saad

Pada tanggal 1 Januari 2017, Fatwa berikut ini secara resmi diterbitkan oleh Mufti Ebrahim Desai dari Darul Ifta Mahmudiyya melalui situs web mereka, AskImam.org. Tautan:

https://www.askimam.org/public/question_detail/37487


Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Yang Maha Penyayang.

As-salāmu 'alaykum wa-rahmatullāhi wa-barakātuh.

Sebagai pembuka, kami ingin menyampaikan pengamatan berikut.

Kami telah menerima banyak pertanyaan mengenai masalah yang dimaksud. Alhamdulillah, para Mufti kami yang terhormat, Mufti Deoband, Saharanpur, Dabhel, Nadwatul Ulama, dan lainnya, telah memenuhi tanggung jawab mereka dengan baik melalui Fatwa mereka.

Kami juga telah menerima banyak pertanyaan dari masyarakat lokal kami mengenai konsekuensi dari Fatwa yang disebutkan di atas, dan kini kami wajib untuk memberikan tanggapan.

Saya sendiri adalah hasil dari usaha Dakwah dan senantiasa mendukung serta memberikan komentar mengenai berbagai aspek Dakwah melalui Fatwa saya. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dalam pekerjaan mulia ini menjadi sumber kepedihan yang besar.

LIHAT: 3 Alasan Mengapa Jamaah Tabligh Terpecah & Bagaimana Ia Dipersatukan Kembali

Kami telah menerima informasi mengenai adanya perselisihan dan perilaku yang tidak pantas dalam masalah ini. Informasi yang berkaitan dengan ranah publik tidak dapat tetap menjadi rahasia. Pada akhirnya informasi ini akan bocor dengan konsekuensi yang merugikan apabila tidak ditangani dengan tepat.

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah 'Para Elders' membuat komentar bernada sindiran terhadap Fatwa dari para Mufti senior kami yang agung dalam masalah Maulana Saad.

Ahli fikih besar mazhab Hanafi, Imam Qadhi Khan (w. 592 H), menulis:

رَجُلَانِ بَيْنَهُمَا خُصُوْمَةٌ فَجَاءَ أَحَدُهُمَا بِخُطُوْطِ الْفُقَهَاءِ وَالْفَتْوَى فَقَالَ الْخَصْمُ لَيْسَ كَمَا أَفْتَوْا أَوْ قَالَ لَا تُعْمَلُ بِهَذَا وَهُمَا مِنْ عَرْضِ النَّاسِ كَانَ عَلَيْهِ التَّعْزِيْرُ

(فتاوى قاضي خان ص۵۱٦ ج٣ قديمي كتب خانة)

Terjemahan:

"Jika dua orang berselisih, dan salah satu dari mereka menghadirkan surat-surat dan Fatwa para Fuqaha, lalu pihak lawan berkata 'Fatwa itu tidak sebagaimana yang mereka keluarkan' atau berkata 'jangan mengamalkan Fatwa itu', dan kedua orang ini adalah orang-orang yang terhormat, maka orang tersebut wajib diberikan Ta'zir (hukuman badan)"

(Fatwa Qadhi Khan, halaman 516, jilid 3, Edisi Qadimi Kutub Khana)

Demikian pula, disebutkan dalam Al Fatwa Al Hindiyyah:

رَجُلٌ عَرَضَ عَلَيْهِ خَصْمُهُ فَتْوَى الْأَئِمَّة ِفَرَدَّهَا وَقَالَ چہ بارنامہ فتوی آوردہ قِيْلَ يَكْفُرُ لِأَنَّهُ رَدَّ حُكْمَ الشَّرْعِ وَكَذَا لَوْ لَمْ يَقُلْ شَيْئًا لَكِنْ أَلْقَى الْفَتْوَى عَلَى الْأَرْضِ وَقَالَ این چہ شرع است كَفَرَ

(الفتاوى الهندية ص٣۷۲ ج۲ مكتبة رشيدية)

Terjemahan:

"Seseorang yang dihadapkan dengan Fatwa para ulama oleh pihak lawannya lalu berkata 'Fatwa macam apa ini?', dikatakan bahwa ia telah melakukan kekufuran karena ia telah menolak hukum Syariat. Demikian pula, jika ia tidak berkata apa pun, tetapi melemparkan Fatwa itu ke tanah dan berkata 'Syariat macam apa ini?', maka ia telah melakukan kekufuran"

(Al Fatāwa Al Hindiyyah, halaman 372, jilid 2, Edisi Maktabah Rashῑdiyyah)

Pekerjaan Agama apa pun hanya dapat berkembang dengan keselarasan. Permusuhan dan kebencian di antara orang-orang yang bertanggung jawab akan menyebabkan hilangnya keberkahan dalam Usaha ini. Hal itu akan membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan pada akhirnya menjauhkan diri dari usaha tersebut. Hal ini disebabkan oleh sikap emosional yang kurang bertanggung jawab dari sebagian Elders dalam menangani masalah ini. Allah Ta'āla menciptakan kepala kita di atas hati kita. Rasionalitas harus mengalahkan emosi.

Sesungguhnya, tujuan dari usaha Dakwah adalah untuk membangunkan manusia dari kelalaian rohaninya dan menciptakan revolusi Agama di dalam hati mereka. Para Fuqaha telah menyebutkan bahwa Agama tidak dapat diajarkan kepada manusia tanpa pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang Agama.

Tertulis dalam Al Fatawa Al Hindiyyah:

الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ يَحْتَاجُ إِلَى خَمْسَةِ أَشْيَاءَ أَوَّلُهَا الْعِلْمُ لِأَنَّ الْجَاهِلَ لَا يَحْسُنُ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوْفِ

(الفتاوى الهندية ج5 ص353 مكتبة رشيدية)

Terjemahan:

"Terdapat lima prasyarat untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, yang pertama adalah [pengetahuan] yang benar [tentang Agama], karena orang yang bodoh tidak dapat memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan baik"

(Al Fatawa Al Hindiyyah, halaman 353, jilid 5, Edisi Maktabah Rashῑdiyyah)

Hukum-hukum para Fuqaha dengan jelas menunjukkan bahwa apabila seseorang bodoh atau telah menjadi bodoh terhadap pengetahuan Agama, lalu ia membuat komentar-komentar yang tidak Islami dan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggung jawab, maka ia tidak lagi mampu memenuhi tujuan Dakwah.

Pandangan para Fuqaha juga menunjukkan bahwa orang-orang yang dipercayakan dengan tanggung jawab membimbing masyarakat harus melarang masyarakat untuk membaca atau mendengarkan materi apa pun yang dapat memengaruhi bimbingan mereka.

'Allamah Zahiruddin Al Bukhari (w. 619 H) mengutip ahli fikih dan teolog besar mazhab Hanafi, Abul Yusr Aḥmad ibn Muḥammad Al Bazdawi Al Hanafi (w. 542 H), dengan mengatakan:

قَالَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ صَدْرُ الْإِسْلَامِ أَبُو الْيُسْرِ: نَظَرْتُ فِي الْكُتُبِ الَّذِيْ صَنَعَهَا الْمُتَقَدِّمُوْنَ فِيْ عِلْمِ التَّوْحِيْدِ فَوَجَدْتُ بَعْضَهَا لِلْفَلَاسِفَةِ مِثْلَ إِسْحَاقَ الْكِنْدِيْ وَالْإِسْفِزِارِيْ وَأَمْثَالِهِمَا وَذَلِكَ كُلُّهُ خَارِجٌ عَنِ الدَّيْنِ الْمُسْتَقِيْمِ زَائِغٌ عَنِ الطَّرِيْقِ الْقَوِيْمِ لَا يَجُوْزُ النَّظْرُ فِيْ تِلْكَ الْكُتُبِ وَلَا يَجُوْزُ إِمْسَاكُهَا فَإِنَّهَا مَشْحُوْنَةٌ مِّنَ الشِّرْكِ وَالضَّلَالِ" قَالَ "وَوَجَدْتُ أَيْضًا تَصَانِيْفَ كَثِيْرَةً فِيْ هَذَا الْفَنِّ لِلْمُعْتَزِلَةِ مِثْلِ عَبْدِ الْجَبَّار الرَّازِيْ وَالْجُبَائِيْ وَالْكَعْبِيْ وَالنِّظَامِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَجُوْزُ إِمْسَاكُ تِلْكَ الْكُتُبِ وَالنَّظْرُ كَيْلَا تَحْدُثُ الشُكُوْكُ وَلَا يَتَمَكَّنُ الْوَهْمُ مِنَ الْعَقَائِدِ"

(المسائل البدرية المنتخبة من الفتاوى الظهيرية للعيني ت٨۵۵ ص٤۷۲ ج۲ دار العاصمة)

Terjemahan:

"Syaikh Ṣadrul Islam Abul Yusr berkata: 'Saya telah meneliti kitab-kitab yang ditulis oleh generasi terdahulu dalam bidang teologi, dan saya mendapati sebagian di antaranya ditulis oleh para filsuf seperti Ishaq Al Kindi dan Al Isfizari, semua kitab ini menyimpang dari agama yang lurus dan menyimpang dari jalan yang benar. Tidak diperbolehkan untuk melihat ke dalam kitab-kitab ini atau menyimpannya, karena kitab-kitab tersebut penuh dengan kesyirikan dan kesesatan.' Ia kemudian berkata, 'Saya juga menemukan banyak karya tulis lain dalam bidang ini yang ditulis oleh kaum Mu'tazilah seperti Abdul Jabbar Al Razi, Al Juba'i, Al Ka'bi, Nizam, dan lainnya. Tidak diperbolehkan untuk menyimpan atau melihat ke dalam kitab-kitab tersebut agar tidak menimbulkan keraguan [di kalangan masyarakat umum] dan tidak menimbulkan kesalahan dalam akidah mereka.'"

(Al Masail Al Badriyyah Al Muntakabah Minal Fatawa Al Zahiriyyah, halaman 472, jilid 2, Darul Asimah)

Setelah menyampaikan Fatwa ini, ahli fikih besar mazhab Hanafi, 'Allamah 'Umar ibn Muḥammad Al Sanami (w. 800 H), bahkan sampai mengatakan:

قَالَ الْعَبْدُ وَلَمَّا اطَّلَعْتُ عَلَى هَذِهِ الرِّوَايَةِ بِأَنَّ كُتُبَ الْمُعْتَزِلَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى اعْتِقَادِهِمْ وَبَيَانِ مَذْهَبِهِمِ الْخَبِيْثِ لَا يَجُوْزُ إِمْسَاكُهَا وَكَانَ عِنْدِيْ الْكَشَّافُ لِلزَّمَخْشَرِيِّ وَفِيْهِ مَذْهَبُ الْإِعْتِزَالِ فِيْ كُلِّ صَحْفَةٍ وَوَرِقَةٍ فَأَخْرَجْتُهُ مِنْ بَيْتِيْ وَمَا بِعْتُهُ بِثَمَنٍ مَخَافَةَ أَن يُّحْرَمَ ثَمَنُهُ كَحُرْمَةِ ثَمَنِ الْخَمَرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ

(نصاب الإحتساب للسنامي ت في القرن الثامن ص259-260 مكتبة الطالب الجامعي)

Terjemahan:

"Hamba ini berkata, ketika saya menemukan Fatwa ini [dari Abul Yusr Aḥmad ibn Muḥammad Al Bazdawi Al Hanafi (w. 542 H)] bahwa kitab-kitab kaum Mu'tazilah yang memuat keyakinan kotor mereka tidak diperbolehkan untuk disimpan, dan saat itu saya memiliki kitab 'Al Kashaf' karya Zamaqshari, yang di dalamnya terdapat rincian keyakinan Mu'tazilah pada setiap halaman dan setiap babnya, maka saya mengeluarkannya dari rumah saya dan saya tidak menjualnya demi uang karena khawatir uangnya menjadi haram bagi saya, sebagaimana uang yang diperoleh dari penjualan khamr, bangkai, dan babi juga dianggap haram"

(Nisab Al Ihtisab, halaman 259-260, Maktabah Al Talib Al Jamii')

Bahkan, para Fuqaha telah menyebutkan bahwa para ulama yang terhormat sebaiknya menghindari mengunjungi orang-orang yang menyebabkan kerusakan, meskipun hal itu dilakukan untuk memerintahkan mereka kembali ke jalan yang lurus. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat umum bahwa para ulama terhormat mendukung keyakinan orang tersebut.

'Allamah Tahir Al Bukhari (w. setelah 600 H) menulis:

وَفِي النَّوَازِلِ سُئِلَ نَصِيْرُ عَنْ رَجُلٍ يَخْتَلِفُ إِلَى رَجُلٍ مِّنْ أَهْلِ الْبَاطِلِ وَالشَّرِّ لِيَذُبَّ عَنْ نَفْسِهِ إِنْ كَانَ هَذَا الرَّجُلُ مَشْهُوْرًا مِّمَّن يُّقْتَدَى بِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ أَن يَخْتَلِفَ إِلَيْهِ

(خلاصة الفتاوى لطاهر البخاري ت بعد ٦۰۰ه ص٣٣۵ ج٤ مكتبة رشيدية)

Terjemahan:

"Disebutkan dalam Al Nawazil, Nasir [ibn Yaḥya; ahli fikih besar mazhab Hanafi dari Balkh] ditanya mengenai seseorang yang mengunjungi seseorang dari kalangan orang-orang yang batil dan jahat agar ia dapat mencegah orang tersebut demi dirinya sendiri, apabila orang yang dikunjungi ini terkenal di antara mereka yang diikuti, maka dibenci baginya untuk mengunjungi orang tersebut"

(Khulasatul Fatawa, halaman 335, jilid 4, Maktabah Rashidiyyah)

Pada masa kekhalifahan Marwan ibn Al-Hakam, para Sahabat dan Tabi'in menghindari duduk dalam ceramah-ceramahnya ketika ia mulai menyuarakan nada-nada yang tidak Islami dalam ceramahnya.

Kami telah mencatat komentar-komentar dalam Fatwa Darul Ulum Deoband terhadap Maulana Saad. Kami juga telah mendengar banyak rekaman Maulana Saad melalui saluran media lainnya. Menjadi kesimpulan rendah hati kami bahwa Fatwa Darul Ulum Deoband telah bermurah hati dalam memaafkan Maulana Saad. Terdapat banyak pernyataan serius lainnya yang dibuat olehnya yang menimbulkan keraguan terhadap Akidahnya. Sebagai contoh, ia menyatakan bahwa Hidayah bukan berada di tangan Allah. Hal ini jelas bertentangan dengan nash-nash yang menjadi dalil dan mempertanyakan Iman seseorang.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّكَ لَا تَهْدِيْ مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللهَ يَهْدِيْ مَن يَّشَاءُ

(سورة القصص آية ۵٦)

Terjemahan:

"Sesungguhnya kamu tidak dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang Dia kehendaki" (Surah Al-Qasas, Ayat 56)

Maulana Saad juga menyatakan bahwa Nizamuddin Markaz berada di posisi kedua setelah Haramain. Hal ini sungguh serius dan merupakan ekstremisme yang jelas. Hadis dengan jelas menyatakan bahwa Masjid Al Aqsa berada di posisi ketiga setelah Haramain.

Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang bersalah atas komentar-komentar demikian untuk berada dalam posisi orang yang diikuti oleh masyarakat (Muqtada). Juga tidak diperbolehkan untuk mempromosikan orang seperti itu atau mengarahkan masyarakat kepada orang tersebut.

Bayangkan konsekuensi dari memaparkan masyarakat kita yang sederhana dan tulus kepada paparan-paparan yang menyimpang seperti itu.

Hal ini juga merupakan bentuk pengabaian terhadap kehormatan begitu banyak Mufti senior di India untuk menganggap perbedaan di Nizamuddin sebagai masalah Gujarat dan UP semata. Sebuah Fatwa dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta yang jelas, yang secara nyata terdapat dalam kasus ini.

Perhatikan putusan jelas berikut dari Imam Abu Hanifah dalam situasi seperti ini.

'Allamah Ibn Nujaym telah mencatat wasiat Imam Abu Hanifah yang agung kepada muridnya yang mulia, Imam Abu Yusuf. Dalam wasiatnya kepada muridnya, Imam Abu Yusuf, Imam Abu Hanifah yang agung berkata:

وَإِذَا عَرَفْتَ إِنْسَانًا بِالشَّرِّ فَلَا تَذْكُرْهُ بِهِ بَلِ اطْلُبْ مِنْهُ خَيْرًا فَاذْكُرْهُ بِهِ إِلَّا فِيْ بَابِ الدِّيْنِ فَإِنَّكَ إِنْ عَرَفْتَ فِيْ دِيْنِهِ كَذَلِكَ فَاذْكُرْهُ لِلنَّاسِ كَيْلَا يَتَّبِعُوْهُ وَيَحْذُرُوْهُ

(الأشباه والنظائر لإبن نجيم ت970ه ص712 ج2 إدارة القرآن)

Terjemahan:

"Apabila engkau mengenali seseorang sebagai pelaku kejahatan, maka janganlah engkau menyebutkannya [kepada masyarakat], melainkan carilah kebaikan padanya dan sebutkanlah kebaikannya, kecuali dalam urusan Agama. Sebab jika engkau mengetahui bahwa ia demikian dalam Agamanya (yakni ia memiliki keyakinan yang menyimpang), maka sebutkanlah kepada masyarakat agar mereka tidak mengikutinya dan agar mereka mewaspadainya"

(Al Ashbah Wal Nazair, halaman 712, jilid 2, Edisi Idaratul Quran)

Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, tidak diperbolehkan untuk mengarahkan masyarakat ke Nizamuddin. Hal ini akan menyesatkan mereka dan mengalahkan tujuan mulia dari Dakwah dan Tabligh itu sendiri, yaitu membangunkan manusia dari kelalaian rohaninya menuju ketaatan kepada Allah Ta'ala.

Kita juga harus menjaga diri kita dari konsekuensi mengerikan akibat perbedaan Nizamuddin dan Raiwind di Masjid-masjid lokal kita.

Kita juga harus mengingat bahwa banyak kelompok menyimpang yang berkembang dan mengambil keuntungan dari perbedaan-perbedaan seperti ini, sehingga memajukan agenda mereka.

Pengawasan yang cermat dan waspada dari berbagai saluran media juga tidak boleh diabaikan atau diremehkan. Kami telah mengamati peran media dalam masalah Maulana Saad. Melawan dampak buruk dari media adalah tugas yang sangat berat, layaknya pertempuran yang akan kalah.

Para Mufti kami yang terhormat di India telah menunjukkan kehati-hatian dan penahanan diri sebelum mengeluarkan Fatwa terhadap Maulana Saad demi kepentingan melindungi masyarakat dari kesesatan akibat keyakinan salahnya.

Semoga tidak terjadi bahwa Mufti lokal kami serta Mufti lokal di seluruh dunia juga suatu hari terpaksa mengeluarkan Fatwa terhadap masyarakat lokal mereka atas nama mereka yang menyesatkan masyarakat mereka menuju kesesatan yang sedang dihadapi Maulana Saad dan situasi yang sedang terjadi di Nizamuddin saat ini.

Dan Allah Ta'ala Maha Mengetahui

Mufti Ebrahim Desai

Kami telah menerima informasi yang dapat dipercaya mengenai Fatawa serupa oleh banyak Mufti di Afrika Selatan.

SELANJUTNYA: Baca Sejarah Lengkap Jamaah Tabligh: Asal-usul, Perkembangan, dan Pelestariannya