Fatwa dari Jamia Ulum-e-Islamia Allama Muhammad Yusuf Binnori Town, Karachi, Pakistan
Apakah tidak Islami menjadikan orang yang berbeda-beda sebagai Faisala secara bergiliran?
Nomor Fatwa: 144206200785
Buku: Putusan dan Fatwa
Bab: Arbitrase
Bagian: Keputusan Komunitas Muslim
Pertanyaan: Dalam Tabligh, terdapat Syura global di mana orang-orang menjadi hakim secara bergiliran. Apakah ini praktik yang tidak Islami?
Jawaban: Setiap kelompok memiliki hak untuk membuat keputusan mengenai kepemimpinan dan pemerintahan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Keputusan yang dibolehkan apa pun yang dibuat oleh pengurusnya mengenai hal ini bersifat dapat dijalankan dan diberlakukan, baik diputuskan bahwa satu orang akan menjadi pemimpin tetap mereka atau bahwa kepemimpinan akan digilirkan di antara para individu. Tidak ada keberatan agama terhadap hal ini. Dan Allah yang paling mengetahui.


