Beda antara Ghibah dan Peringatan

Gosip adalah menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang tidak disukainya. Ghibah dilarang (haram) dalam Islam. Allah SWT sendiri menyebutkan dalam Al-Qur’an untuk tidak menghibah:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًۭا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌۭ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًۭا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌۭ رَّحِيمٌۭ

Surah Al Hujrat ayat 12

Wahai orang-orang yang telah mencapai iman, hindari membuat terlalu banyak asumsi—sesungguhnya beberapa asumsi itu berdosa. Dan jangan saling memata-matai dan jangan saling memfitnah. Apakah ada di antara kamu yang mau memakan daging saudaranya yang sudah mati? Anda akan membencinya. Jadi ingatlah Allah; sungguh, Allah Maha Mengabulkan dan Menerima tobat, Melimpahkan rahmat.

Kapan ghibah dibolehkan dalam Islam?

Secara umum, menyebutkan sesuatu tentang orang lain yang tidak disukainya adalah fitnah. Namun, para sarjana telah mengizinkan banyak contoh di mana hal itu diperbolehkan. Misalnya:

  • Saat merekomendasikan seseorang, misalnya untuk pernikahan atau mitra bisnis (menginformasikan kekurangannya)
  • Saat melaporkan seseorang ke otoritas, misalnya bersaksi di pengadilan, melapor ke polisi, dll
  • Saat mengidentifikasi seseorang, seperti ‘Pria pendek itu’, atau ‘Pria berukuran besar itu’, dll
  • Saat peringatan terhadap penyimpangan/dosa saat kerusakan yang ditimbulkan berskala besar. (lihat bagian berikutnya).

Peringatan terhadap orang yang menyimpang/pendosa hanya diperbolehkan jika kerusakan yang ditimbulkan berskala besar

Peringatan terhadap penyimpangan/dosa yang tersebar luas BUKAN Ghibah

Ulama dengan suara bulat sepakat bahwa diperbolehkan untuk memperingatkan massa terhadap ideologi palsu yang telah tersebar luas. Kata kuncinya di sini adalah bahwa Ideologi palsu harus tersebar luas.

Perkataan Imam Abu Hanifah:

Saat Anda mengenali pelaku kesalahan, jangan menyebutkannya kepada orang lain. Tanyakan dan sebutkan kebaikannya. Tetapi dalam masalah Agama, jika Anda mengenali pelaku kesalahan (yaitu keyakinan yang rusak), sebutkan kepada orang lain agar mereka mengetahuinya dan tidak mengikutinya”

Imam Abu Haneefa Rahmatullah Alaih

Darul Uloom Deoband Fatwa tentang kebolehan memperingatkan massa terhadap individu yang korup

Darul Uloom Deoband telah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan memperingatkan massa terhadap individu yang korup.

Dipublikasikan pada: 7 April 2019

Pertanyaan #169327

Saya memiliki pertanyaan tentang seseorang yang ideologinya salah. Dia dianggap sebagai pemimpin yang harus diikuti dan orang yang hebat bagi banyak pengikutnya. Apakah memperingatkan atau membeberkan kesalahan orang tersebut termasuk ghibah? Juga, apakah pengungkapan ideologinya yang salah menjadi penyebab perpecahan dalam masyarakat?

Jawaban

Jika seorang pemimpin yang banyak diikuti ternyata memiliki ideologi yang salah atau melakukan kesalahan (ideologis), diperbolehkan bagi kami untuk menginformasikan kepada publik tentang ideologinya yang salah. Ini agar masyarakat umum tidak menjadi korban dari ideologinya yang salah. Dalam Syariah, tindakan ini tidak dianggap Ghibah.

Jika seorang pemimpin yang diikuti oleh banyak orang diketahui memiliki ideologi yang salah atau melakukan kesalahan (ideologis), diperbolehkan bagi kami untuk memberi tahu publik tentang ideologinya yang salah

Fatwa Darul Uloom Deoband #169327

Namun, seseorang harus menggunakan pendekatan lunak (jangan mengambil tindakan ekstrem) dan menghindari perkelahian, serta mempertimbangkan waktu dan situasi yang tepat. Kewajiban seperti itu merupakan kewajiban agama yang penting untuk menjaga Agama. Hal demikian juga tidak berarti bahwa seseorang memecah ummat tetapi akan menjaga Dien dan Syariah.

Kewajiban seperti itu adalah kewajiban agama yang penting untuk menjaga Dien

Darul Uloom Deoband, waspada terhadap penyebaran Fitnah yang meluas. Fatwa #169327

Jika seseorang memisahkan diri dari orang-orang (yang mengikuti pemimpin palsu), untuk menghindari fitnah dan perselisihan, menurut syariah, ini bukan pelanggaran melainkan sesuatu yang dituntut (dalam Dien). Ini juga menghentikan Akidah atau ideologi yang salah dari (diam-diam) menyebar di antara orang-orang.

Sumber: https://darulifta-deoband.com/home/ur/maulanasaad/ 169327

Bagaimana dengan perkataan Umar RA jangan bicara dusta?

Ada sabda Umar Al-Khattab RA:

عن أبي يوسف عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال وَاعْلَمُوا أَنَّ لِلَّهِ عِبَادًا يُمِيتُونَ الْبَاطِلَ بِهَجْرِهِ وَيُحْيُونَ الْحَقَّ بِذِكْرِهِ

Abu Yusuf melaporkan: Umar ibn al-Khattab RA berkata, “Ketahuilah bahwa Allah memiliki hamba-hamba yang mematikan beberapa kebatilan dengan mengabaikannya dan mereka menghidupkan kebenaran dengan menyebutkannya.”

Sumber: Kitab al-Kharraj 23/1 (Kitab al-Kharraj)

Perlu dicatat bahwa ini dikatakan oleh Umar Al-Khattab dan bukan oleh Nabi Muhammad SAW. Kita telah salah memahami ucapan Umar ini. Ianya bukan berarti bahwa seseorang seharusnya tidak memperingatkan orang tentang kepalsuan (Nahi Munkar).

Kita telah salah memahami perkataan Umar. Ianya buka berarti seseorang seharusnya tidak bisa memperingatkan orang tentang kepalsuan, karena ini adalah bertentangan dengan Quran!

Bagaimana bisa ketika Allah SWT sendiri telah memerintahkan Nabi SAW untuk mengatasi kepalsuan yang dilakukan sebagian umatnya?

Yang dimaksud Umar Al-Khattab sebenarnya adalah:

  • Sebagian Baatil, tidak seluruhnya! Kata yang digunakan Umar Al-Khattab adalah ‘Al-Baatil’ (الْبَاطِلَ). Ini tidak mengacu pada SEMUA Baatil (كل الباطل). Jadi, apakah akan mengabaikan atau memperingatkan, tergantung pada situasi. Misalnya, teori konspirasi dan desas-desus palsu tumbuh subur pada orang yang membicarakannya. Karena itu, yang terbaik adalah mengabaikannya. Ideologi palsu tumbuh subur ketika orang mengabaikan dan membiarkannya tumbuh tak terkendali.
  • Ada perbedaan antara ‘Omong Kosong’ dan ‘Peringatan‘. Pepatah Umar adalah untuk mengabaikan Baatil, yaitu jangan menambahkan bahan bakar ke api melalui omong kosong tentang Baatil. ‘Peringatan‘ di sisi lain adalah kekhawatiran. Tujuannya adalah untuk membantu orang. Di sisi ‘Omong Kosong‘ untuk hiburan/gosip dan tidak membawa manfaat sama sekali.

Ringkasan: Kapan pengungkapan dianggap fitnah?

Para ulama dengan suara bulat sepakat bahwa diperbolehkan dan merupakan tugas agama yang penting untuk memperingatkan massa terhadap ideologi palsu yang tersebar luas. Kata kuncinya di sini adalah bahwa Ideologi palsu harus disebarkan secara luas.

Diperbolehkan dan merupakan kewajiban agama yang penting untuk memperingatkan massa terhadap ideologi palsu yang tersebar luas

Semata-mata mengekspos Imam atau pemimpin setempat karena dia melakukan dosa tidak termasuk dalam kategori ini. Itu akan menjadi fitnah. Sebaliknya, beri tahu dan doakan dengan sopan agar dia meninggalkan dosa yang dia lakukan. Jika kesalahan/dosa yang dilakukannya merugikan individu tertentu, cukup menginformasikan kepada pihak yang berwenang saja untuk mengambil tindakan.

Dan Allah SWT Maha Mengetahui.


Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Facebook